Kominfo Tetapkan Aturan Baru Pajak Digital untuk Platform Asing
Pada tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengumumkan regulasi baru mengenai pajak digital yang berdampak pada berbagai platform asing yang beroperasi di Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam persaingan antara perusahaan lokal dan asing, serta untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak digital.
